Assalamu’alaikum. Wahai Syaikh, bagaimana cara membuang rambut, baik rambut kepala maupun rambut kemaluan, dan membuang kuku yang telah d...
Assalamu’alaikum. Wahai Syaikh, bagaimana cara membuang rambut, baik rambut kepala maupun rambut kemaluan, dan membuang kuku yang telah dipotong? Apakah harus dikubur? Jazakumullah khairan.
Pertanyaan seperti itu kemudian dijawab onislam, sebagai berikut:
Saudaraku seiman, kami mengapresiasi pertanyaan cantik Anda kepada kami. Semoga Allah memberkati usaha Anda dalam mencari ilmu!
Islam mengatur segala aspek kehidupan, baik hal-hal besar (misal: aqidah & hudud, red) maupun hal-hal kecil (misal: adab buang air, red). Muslim diwajibkan untuk mematuhi cara hidup Islam dalam segala urusan mereka.
Mengenai pertanyaan Anda, kami ingin mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Muhammad Shalih Al Munajjid, dosen dan penulis Islam terkemuka di Arab Saudi:
Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa seseorang harus mengucapkan bismillah tiga kali sebelum membuang kuku atau rambut. Tidak pula ada dasar yang menyebutkan bahwa syetan akan menggunakan rambut serta kuku tersebut jika tidak dibacakan basmalah tiga kali. Juga, tidak ada dasar yang mengatakan bahwa rambut dan kuku harus dikubur. Sebuah hadits yang meriwayatkan tentang hal itu sangat lemah.
Karenanya, boleh membuang kuku dan rambut yang telah dipotong ke tempat sampah atau tempat pembuangan lain yang sah (termasuk memendam atau menguburnya, red). Jika seseorang khawatir bahwa rambut atau kuku tersebut jatuh ke tangan orang yang memiliki/belajar sihir, maka ia harus membuangnya ke tempat di mana mereka tidak akan bisa mendapatkan rambut dan kuku tersebut.
Jawaban ini senada dengan fatwa Imam Ahmad: “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” [IK/bersamadakwah]
Pertanyaan seperti itu kemudian dijawab onislam, sebagai berikut:
Saudaraku seiman, kami mengapresiasi pertanyaan cantik Anda kepada kami. Semoga Allah memberkati usaha Anda dalam mencari ilmu!
Islam mengatur segala aspek kehidupan, baik hal-hal besar (misal: aqidah & hudud, red) maupun hal-hal kecil (misal: adab buang air, red). Muslim diwajibkan untuk mematuhi cara hidup Islam dalam segala urusan mereka.
Mengenai pertanyaan Anda, kami ingin mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Muhammad Shalih Al Munajjid, dosen dan penulis Islam terkemuka di Arab Saudi:
Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa seseorang harus mengucapkan bismillah tiga kali sebelum membuang kuku atau rambut. Tidak pula ada dasar yang menyebutkan bahwa syetan akan menggunakan rambut serta kuku tersebut jika tidak dibacakan basmalah tiga kali. Juga, tidak ada dasar yang mengatakan bahwa rambut dan kuku harus dikubur. Sebuah hadits yang meriwayatkan tentang hal itu sangat lemah.
Karenanya, boleh membuang kuku dan rambut yang telah dipotong ke tempat sampah atau tempat pembuangan lain yang sah (termasuk memendam atau menguburnya, red). Jika seseorang khawatir bahwa rambut atau kuku tersebut jatuh ke tangan orang yang memiliki/belajar sihir, maka ia harus membuangnya ke tempat di mana mereka tidak akan bisa mendapatkan rambut dan kuku tersebut.
Jawaban ini senada dengan fatwa Imam Ahmad: “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” [IK/bersamadakwah]