$type=grid$count=3$$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Fatwa Haram Rokok

Selalu ada kontroversi di negeri ini. Itu pula yang terjadi menyusul fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah pada 8 Maret lalu...

Selalu ada kontroversi di negeri ini. Itu pula yang terjadi menyusul fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah pada 8 Maret lalu. Berbagai tanggapan datang dari masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Fatwa haram rokok kemudian menjadi keyword paling populer yang dicari netter di Yahoo hari ini.

Fatwa haram rokok ini mengingatkan saya pada peristiwa yang terjadi beberapa bulan silam. Saat itu salah satu tim ruqyah diundang oleh sebuah karang taruna untuk memberikan penjelasan tentang ruqyah, sekaligus mengadakan ruqyah massal di sana. Saat sesi dialog, seorang peserta yang alumni pesantren menanyakan kebenaran kalimat pada makalah yang diberikan tim ruqyah.

"Di sini dijelaskan adab seorang peruqyah adalah menjauhi hal-hal yang haram seperti rokok. Apakah rokok itu memang haram, Pak Ustadz?" tanya peserta yang perokok itu dengan nada cukup tinggi.

Ustadz yang ditanya, yang cukup memahami fiqih dakwah dan mengenal karakter alumni pesantren seperti ini menjawabnya dengan lembut: "Saya tidak terlibat dalam pembuatan makalah ini. Kalau menurut Anda bagaimana?"

"Hanya makruh, Pak Ustadz."
"Makruh itu artinya apa?" tanya Ustadz peruqyah dengan nada bersahabat.
"Dibenci" jawab peserta yang memang cukup pandai bahasa Arab itu.
"Dibenci siapa?" Ustadz meneruskan pertanyaannya.
"Ya dibenci Allah." Ia menjawab dengan pelan-pelan. Seperti sambil berpikir.
"Kalau dibenci Allah, kenapa tetap kita lakukan?" seperti itulah jawaban berbentuk pertanyaan Ustadz ini mengakhiri salah satu sesi dialog malam itu. Penanya mengangguk-anggukkan kepala.

Saudaraku,
Bukankah harusnya seperti itu logika berpikir kita? Kalau sebuah perbuatan itu tidak disukai Allah, cukuplah menjadi alasan mendasar bagi kita untuk menghentikan perbuatan itu. Barangkali jika logika keimanan ini yang kita pakai, tidak perlu kita memperdebatkan tentang rokok. Juga hal-hal lainnya.

Lebih dalam Rasulullah bahkan mengkaitkan aktifitas manusia dengan tingkat keislamannya. Beliau bersabda :

مِنْ حُسْنِ إِسْلامِ الْمَرْءِ، تَرَكُهُ مَالا يَعْنِيهِ

Diantara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Thabrani)

Tidak bermanfaat atau tidak penting yang dimaksud dalam hadits di atas adalah menurut standar syar'i. Dengan demikian baiknya Islam seseorang berbanding lurus dengan keputusannya meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat dan tidak penting bagi akhiratnya. Mengomentari hadits ini Imam Al Hasan berkata : “Tanda bahwa Allah menjauh dari seseorang yaitu apabila orang itu sibuk dengan hal-hal yang tidak berguna bagi kepentingan akhiratnya”.

Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat juga akan meninggikan derajat kita di sisi Allah SWT. Seperti jawaban Luqman Al-Hakim ketika ada seseorang yang bertanya kepadanya: “Apa yang menjadikan engkau mencapai derajat yang kami saksikan sekarang?” Luqman menjawab : “Berkata benar, menunaikan amanat dan meninggalkan apa saja yang tidak berguna bagi diriku”.

Lalu apa manfaat merokok bagi akhirat kita? Jika kita bisa mendapatkan jawabannya, barangkali kita bisa mengelak dari standar kebaikan keislaman yang disabdakan Rasulullah ini. Tapi jika kita sudah mengerahkan segala pikiran, memeras otak, dan "berijtihad" penuh lalu tidak mendapatkan jawaban, mengapa kita tidak berhenti merokok? Bisa jadi ini lebih efektif daripada memperdebatkan fatwa haram rokok. [Muchlisin]
Name

Abdul Somad,1,Adab,4,Akhir Zaman,4,Al-Qur'an,18,Amalan,2,Analisa,1,Aqidah,16,Arifin Ilham,4,Bedah Buku,106,Buku,1,Canda,1,Dakwah Kampus,15,Dakwah Sekolah,1,Danil S,10,De_Palupi,1,Doa,64,Ekonomis-Bisnis,7,Fadhilah,25,Feature,283,Fiqih,71,Foto,48,Gresia Divi,26,Hadits,77,Hanan Attaki,2,Hasan Al-Banna,25,Headline,2,Heny Rizani,4,Hidayah,4,Hikmah,55,Ibadah,4,Indonesia,1,Inspirasi Redaksi,7,Islam,6,Kaifa Ihtada,46,Keluarga,105,Kembang Pelangi,30,Kesehatan,13,Khutbah Jum'at,54,Kisah Nabi,2,Kisah Nyata,85,KMPD,89,Kulwit,14,Mancanegara,1,Materi Tarbiyah,11,Mija Ahmadt,1,Motivasi,26,Mukjizat,4,Muslimah,43,Nasional,406,Nasyid,7,Oktarizal Rais,9,Opini,80,Parenting,11,Pemuda,2,Pernikahan,22,Petunjuk Nabi,7,Pirman,178,Press Release,20,Profil,16,Puisi,5,Ramadhan,89,Ramadhan 2017,1,Redaksi,6,Renungan,122,Renungan Harian,342,Retnozuraida,3,Rumah Tangga,8,Salim A Fillah,4,Salman al-Audah,1,Sirah,3,Sirah Sahabat,22,Siyasah Syar'iyyah,3,Strategi Dakwah,5,Surat Pembaca,1,Syiah,14,Tadabbur Al-Kahfi,1,Tasawuf,1,Taujih,44,Tazkiyah,5,Tazkiyatun Nafs,35,Tifatul Sembiring,25,Ukhtu Emil,31,Video,83,Wakaf,5,
ltr
item
Tarbawia: Fatwa Haram Rokok
Fatwa Haram Rokok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmgBfvkBaO60DZgnAhzXiWNlVIYAKQ4KLnYMO3UeiFGxT2AcKGuMW2WZ81FElnSULsIXEsSOKI5Y3xlEWO_bKN2Bhk7dKn4TXzcsId-xsnm_afr39thBkJ0omQFsZiOfVYRhSP2tK9A34/s200/fatwa+haram+rokok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmgBfvkBaO60DZgnAhzXiWNlVIYAKQ4KLnYMO3UeiFGxT2AcKGuMW2WZ81FElnSULsIXEsSOKI5Y3xlEWO_bKN2Bhk7dKn4TXzcsId-xsnm_afr39thBkJ0omQFsZiOfVYRhSP2tK9A34/s72-c/fatwa+haram+rokok.jpg
Tarbawia
https://www.tarbawia.com/2010/03/fatwa-haram-rokok.html
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/2010/03/fatwa-haram-rokok.html
true
4661011185558750656
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content