Menjelang Idul Adha 1431 H ini, Bersama Dakwah berniat menampilkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ibadah haji dan qurban . Diantar...
Menjelang Idul Adha 1431 H ini, Bersama Dakwah berniat menampilkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ibadah haji dan qurban. Diantaranya adalah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah yang dimulai pada edisi hari ini.
Insya Allah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah ini terbagi menjadi lima bagian:
1. Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah
2. Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah
3. Hewan Qurban dan Syaratnya dalam Fiqih Sunnah
4. Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat Qurban dalam Fiqih Sunnah
5. Pembagian Daging Qurban dalam Fiqih Sunnah
Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Dalil Qurban dalam Al-Qur’an
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)
Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.
Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)
Bersambung ke Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah. []
Insya Allah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah ini terbagi menjadi lima bagian:
1. Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah
2. Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah
3. Hewan Qurban dan Syaratnya dalam Fiqih Sunnah
4. Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat Qurban dalam Fiqih Sunnah
5. Pembagian Daging Qurban dalam Fiqih Sunnah
Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Dalil Qurban dalam Al-Qur’an
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)
Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.
Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)
Bersambung ke Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah. []