Di bulan Sya'ban disunnahkan untuk memperbanyak puasa, yang dikenal dengan puasa Sya'ban. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasal...
Di bulan Sya'ban disunnahkan untuk memperbanyak puasa, yang dikenal dengan puasa Sya'ban. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkan, beliau puasa sunnah paling banyak di bulan Sya'ban dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Bahkan, Ummul Mukminin Aisyah meriwayatkan kebiasaan Rasulullah itu dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dengan lafaz "kulluhu".
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berpuasa sunnah di satu bulan lebih banyak daripada bulan Sya'ban. Sungguh, beliau berpuasa penuh pada bulan Sya'ban. (HR. Bukhari)
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang bisa mengatakan "berpuasa sebulan penuh" padahal yang dimaksud adalah "berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu".
حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Usamah bin Zaid berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa di satu bulan melebihi puasamu di bulan Sya'ban." Rasulullah menjawab, "Ini adalah bulan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, yaitu antara bulan Rajab dan Ramadhan. Di bulan inilah amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam. Karena itu aku ingin saat amalku diangkat kepada Allah, aku sedang berpuasa." (HR. An-Nasa'i. Al Albani berkata "hasan")
Apa keistimewaan Puasa Sya'ban? Syaikh Muhyidin Mistu, Mushthafa Al-Bugha, dan ulama lainnya menjelaskan dalam Nuzhatul Muttaqin, "Berpuasa sunnah pada bulan Sya'ban memiliki keistimewaan tersendiri. Sekaligus untuk persiapan menghadapi puasa Ramadhan. Selain itu, di bulan Sya'ban lah semua amal perbuatan manusia dinaikkan kepada Allah"
Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh mengkhususkan berpuasa pada satu atau dua hari terakhir Sya'ban kecuali puasa yang harus ditunaikan (karena nadzar, qadha' atau kafarat) atau puasa sunnah yang biasa dilakukan (puasa Dawud, Senin Kamis, dan lain-lain).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang (memang seharusnya/biasanya) melakukan puasanya pada hari itu. Maka hendaklah ia berpuasa. (HR Bukhari)
Bahkan, Ummul Mukminin Aisyah meriwayatkan kebiasaan Rasulullah itu dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dengan lafaz "kulluhu".
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang bisa mengatakan "berpuasa sebulan penuh" padahal yang dimaksud adalah "berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu".
حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Apa keistimewaan Puasa Sya'ban? Syaikh Muhyidin Mistu, Mushthafa Al-Bugha, dan ulama lainnya menjelaskan dalam Nuzhatul Muttaqin, "Berpuasa sunnah pada bulan Sya'ban memiliki keistimewaan tersendiri. Sekaligus untuk persiapan menghadapi puasa Ramadhan. Selain itu, di bulan Sya'ban lah semua amal perbuatan manusia dinaikkan kepada Allah"
Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh mengkhususkan berpuasa pada satu atau dua hari terakhir Sya'ban kecuali puasa yang harus ditunaikan (karena nadzar, qadha' atau kafarat) atau puasa sunnah yang biasa dilakukan (puasa Dawud, Senin Kamis, dan lain-lain).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ