Ahok tersangka. Belum ditangkap. Setelah diperiksa selama 10 jam, Kepolisian resmikan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni Yani (Ilustrasi-Viva.co.id) |
Kepolisian Republik Indonesia resmi menyatakan Buni Yani sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah Buni Yani menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10:20 WIB sampai pukul 19:30 WIB.
"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam, sebagaimana diwartakan oleh Republika.
Menurut kepolisian, Buni Yani telah menyulut konflik SARA dengan mengunggah video Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
Buni Yani dikenakan Pasal 8 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya enam tahun penjara atau denda senilai 1 miliar rupiah.
"Bahwa yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.Terkait adanya unsur penghasutan berbau SARA," kata Awi.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Polisi tengah melengkapi alat bukti agar berkasnya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan. [Om Pir/Tarbawia]