Sempat ditahan selama 1x24 jam, Buni Yani dibebaskan. Ia mengaku kecewa dan berharap hukum adil bagi setiap warga negara.
Buni Yani (Republika) |
Buni Yani sempat ditahan oleh pihak Kepolisian setelah dinyatakan sebagai tersangka penghasutan isu SARA. Penetapan tersangka dinisbatkan kepada 3 kalimat yang ditulis oleh Buni Yani di akun fesbuknya saat mengunggah video Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah ditahan selama 1x24 jam, Buni Yani dibebaskan pada Kamis (24/11/16) petang. Ia mengaku kecewa lantaran diperlakukan tidak adil oleh pihak Kepolisian.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah," ujar Buni di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11) petang, sebagaimana dilansir Republika.
Meski kecewa, ia menyatakan menghargai proses hukum dan akan tetap berjuang demi mendapatkan keadilan sebagai warga negara yang dipandang sama di mata hukum.
"Tapi kami menghargai itu. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. [Om Pir/Tarbawia]