Sikapi pemelintiran media saat gelar perkara, Neno Warisman berkata sangat tegas, "Ini adalah kebohongan luar biasa!"
Neno Warisman dalam rangkaian Gelar Perkara @Berita Hari Ini Dan Berita Sepakbola |
Gelar perkara usai dilakukan di Gedung Rupatama Kabareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/16). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah Ahok telah melakukan penistaan Agama sebagaimana dilaporkan oleh pelapor ataukah tidak.
Acara gelar perkara dilakukan secara terbuka. Dihadiri oleh pihak terlapor, pelapor, saksi ahli dari dua pihak, dan pengawas internal serta eksternal.
Setelah acara gelar perkara selesai sekitar jam 8 malam, pihak pelapor menyampaikan press release kepada awak media. Ada drama yang terjadi karena media memelintir berita. Neno Warisman sebagai salah satu saksi ahli pun berkata tegas dalam rilis tersebut.
Disebutkan oleh media tersebut, Profesor Husni Mu'az menyatakan bahwa Ahok hanya berniat komunikasi dengan pendengarnya (konstituennya), bukan dengan niat (sengaja) ingin menistakan atau menghina Al-Qur'an.
Terhadap pelintiran media ini, Neno Warisman berkata dengan sangat tegas, "Ini adalah pemelintiran!"
"Siapa saja media yang memelintirkan keterangan saksi ahli, siapa pun dia, maka dia berhadapan dengan pelaporan," lanjut Neno, masih dengan semangat yang berkobar.
"Ini adalah kebohongan luar biasa. Saksi Ahli Bahasa, Profesor Mu'az ada di zini. Beliau jelas-jelas mengatakan bahwa Ahok menistakan Agama dan dari sisi bahasa jelas terpenuhi semua unsur penistaan." pungkas Neno, tegas.
Neno Warisman kemudian memberikan waktu kepada Profesor Husni Mu'az yang merupakan Ahli Bahasa lulusan Universitas Arizona. Dalam keterangan singkatnya, Profesor Mu'az menyesalkan pihak pemelintir dan menyampaikan klarifikasi.
"Saya dengan ekspresif mengatakan bahwa niat itu ada dalam ungkapan berbahasa," ujar Profesor Mu'az.
Setelah gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri dii Jakarta pada Rabu (16/11/16) resmi memutuskan Ahok sebagai tersangka setelah memeriksa 16 alat bukti yang disampaikan pihak pelapor dalam gelar perkara. [Om Pir/Tarbawia]