Argumen Habib Rizieq Syihab yang berdasarkan undang-undang ini bungkam Kapolri terkait larangan #AksiSuperDamai212 mendatang.
Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Syihab (detik) |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi melarang Aksi Damai Bela Islam III di Jakarta pada Jum'at (2/12/16) mendatang. Dalam konferensi pers pada Senin (21/11/16), Kapolri didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Aksi Damai Bela Islam III akan digelar dengan kemasan aksi gelar sajadah, doa bersama untuk negeri, dan Maulid Akbar. Dilaksanakan sejak pagi di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Mh Thamrin Jakarta pada Jum'at (2/12/16)
Kapolri menyebutkan, alasan pelarangan karena berpotensi menganggu pengguna jalan lain dan menciptakan kemacetan serta mengganggu ketertiban umum.
Sebagai penyelenggara aksi tersebut, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Syihab menyampaikan keterangan. Ia menyebutkan, kegiatan aksi damai dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapa pun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," terang Habib Rizieq setelah menyerahkan berkas ke Bareskrim (Rabu, 23/11/16) sebagai saksi ahli pihak pelapor dalam kasus penistaan agama yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Selain tidak bisa dilarang, Habib Rizieq juga menjelaskan hukuman yang ditentukan oleh undang-undang bagi siapa pun yang melarang cara penyampaian pendapat di muka umum ini.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara," lanjut Habib Rizieq sebagaimana dilansir detik.
Di akhir keterangannya, Imam Besar Front Pembela Islam ini menegaskan, aksi bertajuk #AksiDuperDamai212 ini sah, dijamin oleh undang-undang.
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," pungkasngnya.
[Om Pir/Tarbawia]