Hari ini Ahok diperiksa. PP Pemuda Muhammadiyah tegas meminta Polri segera menahannya setelah selesai diperiksa. Alasan sudah banyak dan valid untuk menangkap Ahok.
Ahok @Okezone |
Dalam kunjungan ke Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok hari ini, Selasa (22/11/16). Ahok diperiksa dalam rangkaian penyidikan atas ditetapkannya sebagai tersangka penistaan terhadap agama.
Merespons pemeriksaan terhadap Ahok ini, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman meminta agar Polri segera menahan Ahok.
"Untuk itu kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka, sehingga masyarakat enggak perlu lagi turun ke jalan," ujar Pedri sebagaimana dilansir Okezone, Senin (21/11/2016).
Menurut Pedri, penahanan Ahok sudah dijamin dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Apalagi, Ahok terbukti mengulangi kesalahan dengan kembali menebar fitnah sebagaimana disampaikan dalam wawancara esklusif dengan media Australia ABC News pada Rabu (16/11/16).
Dalam wawancara khusus tersebut, Ahok menyebut, sebagian besar peserta aksi 4 November 2016 mendapatkan uang 500 ribu rupiah.
Selain alasan itu, semua pelaku penistan agama dalam sejarah Republik Indonesia selalu ditahan.
"Di samping itu, selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi," tambah Pedri.
Sambungnya, penahanan Ahok merupakan salah satu cara untuk membendung gelombang massa yang semakin massif. Terlalu mahal biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara dan potensi Bangsa yang sia-sia hanya karena seorang Ahok.
"Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," tutupnya.[Om Pir/Tarbawia]