Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1964 ini menjadi bukti bahwa Pemerintah khianati warisan rezeim Soekarno terkait penindakan terhadap penista Agama.
![]() |
Surat Edaran MK RI 1964 |
Membincang sejarah kasus penistaan agama, Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang. Sayangnya, tindakan terhadap kasus ini seperti tumpul ketika yang melakukan bernama Ahok.
Belum ditangkapnya Ahok, meski sudah dijelaskan oleh Polri beberapa waktu lalu, masih menimbulkan kontroversi dan perbincangan yang makin meluas. Pasalnya, sejak zaman Presiden Soekarno, semua pelaku penista agama selalu ditindak keras.
"Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman berat," bunyi
surat edaran bernomor 11/1964 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada 25 Mei 1964.
Lantaran perbedaan penyikapan atas kesamaan kasus tersebut, Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mengunggah status untuk menanggapi surat edaran bernomor 516/P/1191/M/1964 ini.
"(Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MA RI ini merupakan) sikap yang jadi warisan rezim Bung Karno yang kini disia-siakan penguasa dari kader beliau? Bahkan dituduh anti Bhinneka Tungga Ika?" tulis KH Tengku Zulkarnain, Senin (21/11/16).
Di akhir unggahannya KH Tengku menyertakan tagar #AnehTapiNyata. [Om Pir/Tarbawia]