Seorang netizen menyampaikan ketidakpuasannya. Ia meragukan keberpihakan Ridwan Kamil terkait pembelaannya kepada Islam dan Kaum Muslimin. Netizen ini menulis, "Masih menjadi misteri, keberpihakan Kang Emil dalam kasus penistaan agama ke siapa," Simak jawaban khas Ridwan Kamil berikut,
![]() |
Ridwan Kamil (Ridwan Kami-FB) |
Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dibubarkan oleh organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai ormas PAS (Pembela Ahli Sunah) di Sabuga Bandung pada Selasa (6/12/16) malam. Sempat menjadi isu Nasional, kejadian ini berhasil diredam setelah Pemerintah Kota Bandung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang lainnya.
Dalam klarifikasi resminya di laman fesbuknya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan beberapa hal terkait investigasi timnya. Ormas PAS dinyatakan bersalah karena membubarkan acara KKR sebab yang berhak membubarkan kegiatan, meski keliru secara perizinan hanyalah aparat, bukan sesama ormas apalagi warga sipil.
"Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara, bukan kelompok masyarakat sipil." tulis Ridwan Kamil di poin keempat klrifikasinya, Sabtu (10/12/16) dini hari.
Menanggapi keputusan ini, seorang netizen menyampaikan ketidakpuasannya. Ia meragukan keberpihakan Ridwan Kamil terkait pembelaannya kepada Islam dan Kaum Muslimin. Netizen ini menulis, "Masih menjadi misteri, keberpihakan Kang Emil dalam kasus penistaan agama ke siapa," tulis Rani.
![]() |
Pertanyaan Netizen kepada Ridwan Kamil |
Menanggapi komentar pedas salah satu penyuka di laman fesbuknya itu, Kang Emil berkata tegas, santun, dan taat hukum.
"Al-Qur'an wajib dibela lahir batin. Hanya pembuktian salah benarnya harus menunggu keputusan pengadilan. Nuhun." tulis Ridwan Kamil yang diamini oleh 6000-an netizen.
Inilah realitas perjuangan di negara hukum yang menganut demokrasi. Hukum harus berupaya dijunjung tinggi. Hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh warga tanpa mendiskriminasi atas nama apa pun. [Tarbawia/Om Pir]