Setelah nota keberatannya ditolak tegas oleh Jaksa Penuntut Umum, akankah Ahok kian dekat ke penjara?
Sidang kedua kasus penistaan Agama dihelat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Eks PN Jakarta Pusat, Selasa (20/12/16).
Sebagai terdakwa, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hadir dengan wajah ditekuk, mengenakan batik coklat kehitaman. Sempat ditanya oleh anggota majlis hakim, Ahok mengaku dalam kondisi sehat.
Agenda dalam sidang kedua adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartopo atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok pekan lalu sambil menangis.
Menurut Ali, nota keberatan tidak seharusnya dibacakan di sidang, tetapi pada proses pra peradilan dan berada dalam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Setelah JPU menolak nota keberatan dengan tegas, cerdas, tepat, dan sesuai hukum, kuasa hukum Ahok sempat mengajukan diri untuk membacakan tanggapan.
Sayangnya, permintaan tersebut ditolak setelah majlis hakim melakukan musyawarah. Sidang ditutup, dan dilanjutkan Selasa (27/12/16) depan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan.
Jika melihat prosesnya, akankah pengadilan memutuskan Ahok bersalah?
Semoga keadilan tegak di bumi pertiwi Indonesia. [Tarbawia/Om Pir]