Ade Armando menuai unggahan di akun twitternya. Setelah menerima kontroversi dari warga netizen, ia resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Ade melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas unggahan di akun twitternya.
Penetapan Ade sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu
(25/1).
"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," ujar Kombes Polisi Argo Yuwono sebagaimana dilansir Republika.
Penetapan Ade sebagai tersangka yang melanggar UU ITE terbilang panjang setelah dosen UI ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan.
Cuitan Ade yang dipersoalkan ialah unggahan pada 20 Mei 2015. Ade tanpa merasa bersalah menuturkan, ""Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Setelah resmi sebagai tersangka, Ade akan diperiksa pekan depan. [Om Pir/Tarbawia]