Total setoran dana haji dari kaum Muslimin melalui bank yang ditunjuk kepada Kementerian Agama Republik Indonesia berjumlah sekira 70 triliun. Ada yang berwacana agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur di Indonesia.
Menanggapi wacana ini, netizen langsung bereaksi. Sebagian di antara mereka tidak sepakat dan memberikan usulan.
Dana Haji (ilustrasi-Suara Merdeka) |
Total setoran dana haji dari kaum Muslimin melalui bank yang ditunjuk kepada Kementerian Agama Republik Indonesia berjumlah sekira 70 triliun. Ada yang berwacana agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur di Indonesia.
Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brojonegoro beberapa waktu yang lalu.
"Sekarang ini kan kita sudah bikin namanya proyek berbasis sukuk, sukuknya ya bisa dari dana haji, jadi tidak langsung. Bisa juga dari dana haji (langsung), tapi harus ada dulu badannya (Badan Pengelola Keuangan Haji). Yang jelas nanti bisa berpartisipasi untuk pendanaan untuk modal infrastruktur," ujar Bambang sebagaimana diwartakan Republika, Rabu (11/1/17).
Menanggapi wacana ini, netizen langsung bereaksi. Sebagian di antara mereka tidak sepakat dan memberikan usulan.
"Kok tega ya memakai dana tabungan haji masyarakat," tulis seorang netizen bernama Lukitaning Puspita
"Harus ada klausul 'bersedia' uangnya 'dipinjam' pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dalam setiap pembuatan tabungan haji," ujar Ganda HI.
Senada dengan Ganda HI, netizen lain juga sepakat agar ada akad saat penyetoran dana haji dari masyarakat terkait kesediaan mereka jika dananya digunakan untuk aktivitas lain seperti infrastruktur.
"Dana haji berasal dari perjanjian perorangan dengan negara sebagai dana setoran untuk haji. Jadi tak bisa digunakan untuk hal yang lainnya. Kalau mau itu wajib diatur dalam UU, tidak bisa dengan hanya kepres apalagi aturan yang di bawahnya," usul Hendra Doni dari Kota Bukittinggi.
"Dana haji itu dana titipan calon jamaah haji. Tidak boleh dipakai untuk hal-hal lainnya tanpa seizin yang punya dana. Disimpan dan dibungakan saja juga tidak boleh. Pemerintah jangan gegabah memakainya karena uang tersebut nawaitunya untuk ibadah haji, bukan lainnya." tutur Prabhu Lewung. [Tarbawia/Om Pir]