Saat menjelani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Imam Besar yang dilaporkan oleh Sukmawati merasa dikriminalisasi.
Pasalnya, bahan yang digunakan oleh Sukmawati untuk melaporkan dirinya adalah...
Habib Rizieq Syihab (ilustrasi) |
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Kamis (12/1/17). Habib diperiksa sekitar jam 10 sampai masuk waktu Zhuhur. Imam Besar FPI ini diperiksa atas pelaporan yang dilakukan oleh Sukmawati.
Saat dimintai keterangan, Habib Rizieq menilai bahwa Sukmawati yang melaporkannya telah bertindak kriminal. Pasalnya, bahan yang digunakan sebagai laporan adalah tesis yang ditulis oleh Habib saat menempuh pendidikan strata dua di sebuah universitas di Malaysia.
"Laporan Sukmawati berdasarkan tesis saya saat mengambil S2." ujar Habib Rizieq sebagaimana dilansir Republika, Kamis (12/1/17).
Menurutnya, melaporkan tesis tidaklah etis. Akan lebih tepat jika tesis dilawan dengan tesis, bukan dengan laporan hukum.
"Masa tesis dilawan dengan laporan hukum. Harusnya tesis dilawan dengan tesis." terang Habib menjelaskan.
Karena hal itu pula, Habib yang beberapa kali dinobatkan sebagai Imam Besar kaum Muslimin Indonesia merasa dikriminalisasi.
"Saya merasa dikriminalisasikan," tegasnya. [Tarbawia/Om Pir]