Penasihat Hukum Ahok kurang memahami esensi sehingga menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks persidangan.
Tak ayal, tindakan Penasihat Hukum Ahok ini mendapatkan teguran dari Majlis Hakim.
Ahok (Republika) |
Sidang dugaan kasus penistaan Agama yang melibatkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa memasuki pekan ketujuh. Sidang dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/17).
Sebagaiamana
dua sidang sebelumnya, sidang ketujuh masih beragendakan mendengarkan
keterangan para saksi. Pada pekan ini, saksi dihadirkan dari Padang
Sidempuan Sumatera Utara.
Muhammad
Asroi Saputra dengan tegas menyatakan, sebagai Muslim tersinggung dan
terluka hatinya dengan pernyataan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
DKI Jakarta terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya
sebagai orang Islam merasa dirugikan oleh ucapan saudara terdakwa yang
mengomentari kitab suci Al-Quran," tutur Asroi dalam persidangan
sebagaimana dilansir Republika pada Selasa (24/1/17).
Apa
yang disampaikan oleh Asroi ini, menurut Koordinator Persidangan Tim
Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mendukung dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Nasrulloh
juga menilai, Penasihat Hukum Ahok kurang memahami esensi sehingga
menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks
persidangan.
Tak ayal, tindakan Penasihat Hukum Ahok ini mendapatkan teguran dari Majlis Hakim.
"Segala nama dokter jantung saksi dipertanyakan, akhirnya ditegur majelis hakim," ujar Nasrulloh. [Om Pir/Tarbawia]