Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Munarman menyampaikan keterangan mengejutkan terkait bahan yang digunakan oleh Sukmawati untuk melaporkan Habib Rizieq Syihab.
Munarman SH (ilustrasi-teropongsenayan) |
Putri Bung Karno Sukmawati melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Atas laporan itu, Habib Rizieq Syihab diperiksa di Polda Jabar pada Kamis (12/1/17) sejak pukul 10 siang.
Habib Rizieq Syihab merasa dikriminalisasi karena bahan yang digunakan oleh anak Soekarno dalam melaporkan adalah tesis Habib Rizieq saat menempuh S2 di Malaysia. Habib juga menegaskan, Sukmawati gagal paham atas pelaporannya itu.
Selain itu, Habib juga membantah bahwa dirinya telah menghina Presiden Soekarno. Habib bahkan mengaku sebagai salah satu pengagum Soekarno. Tetapi kekaguman bukanlah alasan untuk tidak mengkritik idolanya.
Terkait penggunaan tesis sebagai bahan pelaporan ini, Munarman selaku kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengirimkan tesis kliennya itu kepada pihak penyidik agar bisa digunakan sebagai bahan penanganan laporan tersebut.
Munarman juga menegaskan, jika tesis yang ditulis Habib Rizieq Syihab dibaca secara utuh, maka penyidik akan memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut Munarman juga menyampaikan keterangan mengejutkan terkait bahan yang digunakan oleh Sukmawati untuk melaporkan Habib Rizieq Syihab.
"Rekaman video yang menjadi dasar laporan Sukmawati adalah tesis Habib. Rekamannya selama dua jam tapi kemudian dipotong oleh pelapor hingga hanya tiga menit." terang Munarman sebagaimana dilansir oleh Republika, Kamis (12/1/17). [tarbawia/Om Pir]