Pengacara Ahok Sirra Prayuna melakukan blunder dua kali saat menyampaikan pertanyaan kepada Irena Handono sebagai saksi pihak pelapor.
Pertama, Sirra langsung terdiam karena
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna (ilustrasi-teropongsenayan) |
Dugaan kasus penistaan Agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama memasuki episode kelima. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Auditorium Kementrian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/17).
Salah satu saksi dari tim pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Irena Handono. Bersama dua saksi lainnya, Irena menyampaikan kesaksian dengan meyakinkan bahkan mampu memberikan serangan balik atas pertanyaan tim pengacara Ahok.
Kacaunya, pengacara Ahok Sirra Prayuna melakukan blunder dua kali saat menyampaikan pertanyaan kepada Irena Handono sebagai saksi pihak pelapor.
Pertama, Sirra langsung terdiam karena menggunakan salah satu istilah dalam Bahasa Arab yang kerap digunakan sebagai rujukan dalam hukum Islam. Sirra bahkan harus mengganti kata tabayun yang semula ia gunakan dengan kata klarifikasi.
Lantaran tak puas, Sirra kembali menggunakan analogi klarifikasi. Sayangnya, pertanyaannya salah alamat lantaran disampaikan bukan kepada yang berwenang menjawabnya.
Sirra menanyakan, mengapa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan fatwa terkait Ahok sebagai penista Agama dengan menghina Al-Qur'an.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irena berujar mantap dan kalem. "Kalau itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI. Saudara bisa bertanya kepada yang bersangkutan, yaitu saksi fakta." ujar Irena sebagaimana dilansir Republika, Selasa (10/1/17). [Tarbawia/Om Pir]