Ade Armando resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dosen UI ini pun menyampaikan pernyataan resmi.
Anehnya,
Ade Armando (ilustrasi-tempo) |
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1/17). Ade diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di akun twitter pada 20 Mei 2015 lalu.
Ade mengaku telah menerima informasi penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria berkacamata ini juga menyampaikan beberapa pernyataan resmi sebagaimana dilansir sejumlah media dalam negeri.
Ade menyampaikan pernyataan resminya dalam enam poin. Pada poin pertama, Ade mengaku taat hukum, namun juga merasa heran.
"Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama," ujar Ade sebagaimana dilansir Republika, Rabu (25/1/17).
Dalam poin pertama tersebut, Ade juga menyampaikan bahwa Allah tidak keberatan jika Al-Qur'an dibaca dengan langgam apa pun selain langgam Arab.
Meski menyatakan menghormati proses hukum, Ade juga mengaku tidak bersalah dan tidak harus meminta maaf kepada siapa pun.
"Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun." ujar Ade sebagaimana tertulis dalam poin kedua pernyataannya setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka. [Om Pir/Tarbawia]