Kuasa Hukum meralat pernyataan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang ke delapan.
Apakah ralat disampaikan setelah gelombang protes berdatangan sehingga melahirkan ketakutan?
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/17), terdakwa Ahok menyatakan akan melaporkan Ketua MUI Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," ujar Ahok di persidangan sebagaimana dilansir viva.
Hanya berselang jam setelah kabar pernyataan Ahok tersebut beredar, publik segera bereaksi. Melalui berbagai kanal media sosial yang digunakan, netizen kompak mencerca tindakan Ahok yang kelewat batas kepada Kiyai sepuh sekaligus Guru Bangsa, KH Ma'ruf Amin.
Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU) bahkan sudah menyatakan akan membuat perhitungan dan siap jihad karena ulama yang menjabat sebagai Rais Am PBNU itu dilecehkan
Sehari setelah gelombang reaksi membesar, Ahok melalui Kuasa Hukum Humphrey R Djemat menyampaikan ralat. Menurut Humphrey, pernyataan kliennya ditujukan untuk seluruh saksi yang dihadirkan oleh Pelapor, bukan untuk KH Ma'ruf Amin.
"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir viva. [Om Pir/Tarbawia]