Dalam persidangan kesebelas kasus dugaan penistaan agama, 3 keterangan saksi ahli ini membuat terdakwa Ahok dan timnya kian terjepit. Mereka tidak mampu berkutik, kehabisan kata-kata dan tidak membantah atau menyampaikan pertanyaan satu kata pun.
Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama (ilustrasi-republika) |
Sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Ahok Tjahja Purnama dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/17).
Dalam persidangan tersebut, 3 keterangan saksi ahli ini membuat Ahok dan timnya kian terjepit. Tidak mampu berkutik.
Cuma Ahok
Saksi ahli KH Miftachul Ahyar dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menyatakan, hanya Ahok yang membawa isu-isu agama dalam pilkada. Dari 101 pilkada, hanya Ahok yang menyinggung umat Islam, Al-Qur'an, dan ulama.
"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain DKI) tidak ada satu pun isu agama yang diembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," ujar Kiyai Miftachul memberikan kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/17) sebagaimana dilansir Republika.
Kiyai Miftachul juga menjelaskan, jika Ahok tidak menyinggung Al-Qur'an dan ulama, Ibu Kota akan tetap kondusif, aman, dan tidak gaduh.
Mencampuri Urusan Agama Islam
Kiyai Miftachul juga menerangkan, Ahok telah mencampuri urusan agama Islam. Ia telah memasuki wilayah agama lain. Bahkan di dalam Islam, soal tafsir Al-Qur'an hanya boleh disampaikan dan dijelaskan oleh para ulama, bukan sekadar Muslim biasa.
"Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan," lanjut Kiyai Miftachul sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).
Menista Ulama
Saksi ahli lain yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. DR. Yunahar Ilyas. Ia menegaskan, ucapan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta masuk dalam pasal tuduhan.
"Itu yang dituduh berbohong bisa politikus, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama," ujar Profesor Yunahar di Auditorium Kementan sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).
Dalam persidangan kesebelas ini, Ahok dan timnya kembali kehabisan kata-kata. Tidak membantah atau menyampaikan pertanyaan satu kata pun. [Om Pir/Tarbawia]