Lantaran penjelasan mengesankan saksi ahli pidana yang merupakan seorang Pakar Hukum, Ahok dan Kuasa Hukumnya berupaya menyampaikan pertanyaan serangan balik. Sayangnya, pertanyaan tersebut dijawab telak oleh Pakar Hukum Mudzakir. Ahok dan Kuasa Hukumnya pun bungkam.
Dalam persidangan kesebelas kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (21/2/17), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama dan pidana.
Hadir
sebagai saksi ahli pidana seorang Pakar Hukum dari Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Hadir sebagai saksi ketiga,
Mudzakir menyampaikan 3 keterangan yang menguatkan bahwa tindakan Ahok
termasuk delik pidana.
Setelah Mudzakir menyampaikan penjelasan, Ahok dan Kuasa Hukumnya berupaya menyampaikan pertanyaan balik.
"Saksi
tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai
kesaksiannya menurut ahli?" tanya Kuasa Hukum Ahok sebagaimana
diwartakan Republika, Selasa (21/2/17).
Mudzakir
menjelaskan, selama ada bukti dan terverifikasi, maka pelaporan
tersebut sah. Bukti bisa berupa tulisan atau suara, tidak harus
dua-duanya.
"Kalau
yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang
dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya
ya bisa (sah)," jelas Mudzakkir.
Mudzakir juga menegaskan, saksi tidak harus berada di lokasi kejadian, asal buktinya kuat.
"Kalau
rekaman diputar dan memberi informasi secara publik berarti bisa. Dalam
kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi," pungkas
Mudzakir. [Om Pir/Tarbawia]