Lantaran penjelasan mengesankan saksi ahli pidana yang merupakan seorang Pakar Hukum, Ahok dan Kuasa Hukumnya berupaya menyampaikan pertanyaan serangan balik. Sayangnya, pertanyaan tersebut dijawab telak oleh Pakar Hukum Mudzakir. Ahok dan Kuasa Hukumnya pun bungkam.
Dalam persidangan kesebelas kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (21/2/17), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama dan pidana.
Hadir
 sebagai saksi ahli pidana seorang Pakar Hukum dari Universitas Islam 
Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Hadir sebagai saksi ketiga, 
Mudzakir menyampaikan 3 keterangan yang menguatkan bahwa tindakan Ahok 
termasuk delik pidana.
Setelah Mudzakir menyampaikan penjelasan, Ahok dan Kuasa Hukumnya berupaya menyampaikan pertanyaan balik.
"Saksi
 tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai 
kesaksiannya menurut ahli?" tanya Kuasa Hukum Ahok sebagaimana 
diwartakan Republika, Selasa (21/2/17).
Mudzakir
 menjelaskan, selama ada bukti dan terverifikasi, maka pelaporan 
tersebut sah. Bukti bisa berupa tulisan atau suara, tidak harus 
dua-duanya. 
"Kalau
 yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang 
dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya 
ya bisa (sah)," jelas Mudzakkir. 
Mudzakir juga menegaskan, saksi tidak harus berada di lokasi kejadian, asal buktinya kuat. 
"Kalau
 rekaman diputar dan memberi informasi secara publik berarti bisa. Dalam
 kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi," pungkas 
Mudzakir. [Om Pir/Tarbawia]
 

 
							     
							     
							     
							     
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
