Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengalami dua kejadian tidak mengenakan dalam dua hari berturut-turut. Kejadian pertama dialami Senin (6/3/17) malam, kejadian kedua terjadi di Selasa (7/3/17) pagi.
Ahok (ilustrasi) |
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengalami dua kejadian tidak mengenakan dalam dua hari berturut-turut. Kejadian pertama dialami pada Senin (6/3/17) malam, kejadian kedua terjadi pada Selasa (7/3/17) pagi.
'Dilengeserkan'
Untuk menghadapi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/4/17) mendatang, KPU DKI Jakarta memutuskan agar cagub dan cawagub yang masih menjabat sebagai pegawai negeri mengambil cuti.
Ahok dan Djarot yang saat ini menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pun harus mengambil cuti. Ahok digantikan oleh Sumarsono yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin (6/3/17) malam.
Kursi Pesakitan
Saat cagub Anies dan cawagub Sandi melakukan kampanye untuk menemui berbagai elemen masyarakat di Jakarta, Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menista Surat Al-Maidah 51 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Ahok harus hadir di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Ahad Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-13 pada Selasa (7/3/17) pagi. Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dua hal itu, semuanya tidak diharapkan. Bahkan sebelumnya, kubu Ahok sempat mengancam KPU DKI Jakarta jika tetap memberlakukan kampanye sehingga Ahok-Djarot yang masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengambil cuti untuk kedua kali setelah cuti pada putaran pertama.
Cuti kedua dijalani Ahok-Djarot sejak Senin (6/3/17) malam hingga Sabtu (15/4/17) mendatang. [Om Pir/Tarbawia]