Ahok, kuasa hukum, dan para pendukungnya berharap mendapatkan kemenangan dalam sidang ke-13. Pasalnya, kuasa hukum Ahok akan mengundang saksi yang meringankan dalam sidang yang tetap dilangsungkan di Auditorium kementerian Pertanian pada Selasa (7/3/17).
Mirisnya, Ahok dan timnya kembali memanen kekalahan. Berikut ini 3 kekalahan telak yang dipanen Ahok dalam sidang ke-13.
Ahok (rilis.id-ilustrasi) |
Ahok, kuasa hukum, dan para pendukungnya berharap mendapatkan kemenangan dalam sidang ke-13. Pasalnya, kuasa hukum Ahok menghadirkan 3 saksi yang meringankan dalam sidang yang tetap dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/17).
Mirisnya, Ahok dan timnya kembali memanen 3 kekalahan sekaligus.
Kesaksian Kakak Angkat Ditolak
Majelis Hakim dengan tegas menolak Andi Analta Amir sebagai salah satu saksi dalam persidangan. Andi Analta yang merupakan kakak angkat Ahok ditolak karena pernah datang ke persidangan sebelumnya.
"Saya datang ke persidangan karena mau melihat dan mendampingi Ahok. Bagaimana adik saya, memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilakan untuk keluar. Oleh karena itu, saya melihat dan menunggu. Ternyata betul saya lalai tidak diingatkan karena tidak kenal, tetapi kenal tidak kenal kebiasaanya saksi dipersilakan untuk keluar," kata Andi sebagaimana dilansir Republika, Selasa (7/3/17).
Teguran Majlis Hakim
Majelis Hakim juga menegur kuasa hukum Ahok karena menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi bernama Bambang Waluyo tidak terdapat dalam BAP.
"Untuk persidangan berikut, jangan dipanggil dulu (saksi di luar BAP). Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan, saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan," kata Ketua Majelis Hakim Budi, sebagaimana dilansir Republika, Selasa (7/3/17).
Teguran Budi bermula setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengingatkan Majelis Hakim bahwa Bambang tidak terdapat dalam BAP.
Pernyataan Saksi yang Sudah Meninggal Dunia
JPU meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP salah satu saksi fakta. Kesaksian dibacakan karena saksi fakta bernama Andi Naksabandi telah meninggal dunia pada Desember 2016 silam.
Dalam BAP yang dibacakan Ali Mukartono, Andi meminta hukum berlaku adil. Agar pelaku penistaan agama dihukum seberat-beratnya. Sebab jika dibiarkan, negara akan menjadi kian kacau.
"Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," tutur Ali ketika membacakan BAP Andi, sebagaimana diwartakan Republika, Selasa (7/3/17). [Om Pir/Tarbawia]