Seraya menyebutkan alasan yang kuat dan tegas, Tim GNPF MUI menyetakan tidak nyambungnya Ahok dan kuasa hukumnya dalam sidang ke-14 hari ini, Selasa (14/3/17)
Ahok dalam persidangan dugaan kasus penistaan agama (ilustrasi-republika) |
Sidang ke-14 dugaan penistaan agama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Ahad Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/3/17). Ahok dan kuasa hukumnya dijadwalkan menghadirkan lima saksi untuk meringankan dakwaan.
Kelima saksi yang diharapkan meringankan tersebut terdiri dari satu ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dari Bangka Belitung, satu orang supir, dan satu teman Ahok saat di bangsu Sekolah Dasar (SD).
Empat dari lima saksi tersebut berasal dari Provinsi Bangka Belitung tempat Ahok kalah dalam Pilkada Provinsi tahun 2007 silam.
Menanggapi hal itu, Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menilai Ahok dan kuasa hukumnya tidak nyambung karena menghadirkan empat saksi dari daerah asalnya.
'Upaya untuk menghadirkan saksi dari Babel, seolah ingin membawa perdebatan sengketa pilkada di Babel saat itu. Jadi tidak ada relevansinya," tutur Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution sebagaimana diwartakan Republika, Selasa (14/3/17).
Keempat orang saksi yang dihadirkan tersebut, menurut penilaian Nasrulloh, tidak memiliki hubungan apa pun terkait dakwaan yang dialamatkan kepada Ahok yang telah menista Surat Al-Maidah 51 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Karena mereka pun tidak ada kaitan dengan dakwaan," tegas Nasrulloh. [Om Pir/Tarbawia]