Beginilah dialog antara Majelis Hakim dengan saksi peringan yang dinilai lucu, dan gagal paham yang dihadirkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan ke-14 dugaan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian hari ini, Selasa (14/3/17).
Beginilah dialog antara Majelis Hakim dengan saksi peringan yang dinilai lucu, dan gagal paham yang dihadirkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan ke-14 dugaan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian hari ini, Selasa (14/3/17).
Saksi bernama Suyanto ini merupakan mantan sopir Ahok saat di Bangka Belitung.
Suyanto memulai kesaksiannya dengan pengakuan adanya selebaran yang memuat larangan memilih pemimpin non Muslim pada Pilkada Babel tahun 2007.
"Saya tahu ada selebaran tapi tidak pernah baca isinya," ujar Suyanto kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementan sebagaimana dimuat Republika, Selasa (14/3).
Bagaimana Saksi bisa mengetahui isi selebaran yang melarang memilih pemimpin non Muslim padahal ia tidak pernah membaca isi selebaran tersebut?
"Saya tidak pernah baca tapi dengar dari kawan-kawan, isinya Al-Maidah 51," jawab Suyanto.
Apakah Saksi mengetahui isi Al-Maidah 51?
Suyanto menjawab tidak mengetahui isi Al-Maidah ayat 51.
"Saudara Muslim kan?" lanjut Hakim.
"Iya, saya Muslim," jawab Suyanto.
"Tapi saudara tidak tahu Al-Maidah 51? Atau pernah membaca isi al-Maidah 51?" kejar Hakim, kembali menanyakan.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah membaca apa isi al-Maidah 51," beber saksi.
Dari mana saksi mengetahui bahwa Al-Maidah 51 digunakan untuk menjatuhkan Basuki Thajaja Purnama?
"Saya tahunya dari kawan-kawan," jawab saksi.
Apakah saksi percaya begitu saja omongan orang atau kawan-kawan tersebut, walau tanpa melihat dan belum mengetahui isi Al-Maidah 51?
"Iya saya percaya," pungkas Suyanto. [Om Pir/Tarbawia]