Ahok (ilustrasi) Sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ...
Ahok (ilustrasi) |
Sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (9/5/17).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ahok terbukti bersalah dan divonis selama 2 tahun.
""Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," tegas Ketua Majleis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan.
Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan sikapnya. Ahok kemudian menyatakan akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding. Sedangkan JPU menerima putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Dalam pembacaan berkas tuntutan setebal 650 halaman ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur penodaan yang dilakukan oleh Ahok terbukti. Ahok terbukti sengaja melakukan penodaan melalui pidatonya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pelaporan kepada terdakwa tidak terkait pencalonan dirinya sebagai kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Majelis Hakim juga menolaktuntutan JPU yang berupa satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. [Om Pir/Tarbawia]