ilustrasi (pinterest) |
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa halal
itu jelas, haram itu jelas, di antara keduanya ada syubhat. Para ulama merinci,
ada tiga macam syubhat. Apa saja dan bagaimana menyikapinya?
Hadits tentang Syubhat
Rasulullah menjelaskan tentang syubhat tersebut dalam hadits
Arbain Nawawi ke-6. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ
Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas.
Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang kebanyakan orang tidak
mengetahuinya. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka
ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke
dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Makna Nasihat pada Hadits Arbain ke-7
Tiga Macam Syubhat
Halal adalah segala sesuatu yang jelas-jelas syariat
memperbolehkannya. Misalnya: makan buah, berjalan, dan menikah. Haram adalah
segala sesuatu yang jelas-jelas syariat melarangnya. Misalnya: minum khamr,
mencuri, dan berzina. Sedangkan syubhat adalah samar-samar boleh tidaknya, tidak
jelas halal atau haram.
Banyak orang tidak mengetahui perkara syubhat. Namun, para ulama
bisa mengetahuinya melalui berbagai dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad. Karenanya, ulama membagi
syubhat menjadi tiga macam.
Syubhat karena Haram Bercampur Halal
Syubhat pertama adalah sesuatu yang haram lalu bercampur dengan
sesuatu yang halal. Contohnya, dua ekor kambing. Jagal muslim menyembelih salah
seekor kambing sedangkan jagal kafir menyembelih yang seekor sisanya. Lalu,
daging kedua kambing itu tercampur.
Syubhat inilah yang persis seperti hadits di atas. Kita tidak
bisa membedakan mana daging yang halal dan mana yang haram karena keduanya
sudah bercampur. Karenanya, kita tidak boleh memakannya agar selamat dari yang
haram.
Syubhat karena Halal lalu Timbul Keraguan
Halal tapi kemudian timbul keraguan. Contohnya, istri ragu
telah dicerai oleh suaminya atau belum. Contoh lainnya, orang yang sudah
berwudhu ragu apakah sudah batal atau belum.
Untuk jenis syubhat kedua ini, si istri harus yakin bahwa ia
tidak cerai karena itu keyakinan tidak bisa diklahkan oleh keraguan. Demikian
pula, orang yang sudah berwudhu di atas tidak perlu wudhu lagi karena keraguan
tidak boleh mengalahkan keyakinan. Yakinnya adalah sudah wudhu.
Syubhat karena Ragu Halal Haramnya
Syubhat ketiga, diragukan halal haramnya. Contoh, Rasulullah
pernah melihat kurma di atas tikar beliau. Beliau tidak tahu itu sedekah atau
hadiah. Rasulullah pun tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah
sedekah.
Lebih lengkap tentang penjelasan syubhat, silakan merujuk
pada Hadits Arbain ke-6. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin
BK/BersamaDakwah]