$type=grid$count=3$$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Fatwa Haram Memata-Matai HP Pasangan, Ini Penjelasan dan Dalilnya

Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haramnya memata-matai hand phone (HP) pasangan. Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan HP yang juga menjadi salah satu sebab timbulnya kecurigaan antara suami dan istri. Berikut dasar hukum dan penjelasannya...
Mematai HP Pasangan (ilustrasi)


Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haramnya memata-matai hand phone (HP) pasangan. Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan HP yang juga menjadi salah satu sebab timbulnya kecurigaan antara suami dan istri.

Larangan ini bersifat mutlak. Berlaku bagi suami kepada istrinya dan istri terhadap suaminya.

“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya, tak ada pengecualian,” kata Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur melalui tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, sebagaimana dipublikasikan Republika, Rabu (25/1). 

Dasar Hukum

Syekh Majdi Asyur menambahkan, kesimpulan larangan ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an terkait tajassus.

"Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (Qs. Al-Hujurat [49]: 12). 

Selain ayat tersebut, ada pula banyak hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan dilarangnya seseorang mencari kekeliruan orang lain. 

Mencari-mencari kesalahan bisa berujung pada meruncingnya konflik yang mengantarkan pasangan suami-istri menuju perceraian.

“Jika kedua hal itu sudah hinggap berpotensi besar menyebabkan perceraian,” papar Syekh Majdi.

Solusi

Syekh Majdi juga memberikan nasihat agar masing-masing individu dalam rumah tangga menumbuhkan rasa saling percaya.

Istri harus mempercayai suaminya dan menyerahkan urusan suami kepada Allah. Begitu pula suami, ia harus bersikap amanah dan bertanggungjawab serta selalu merasa diawasi Allah. 

Inilah satu di antara sekian banyak makna taqwa dalam rumah tangga.

“Jangan lakukan yang demikian, bertakwalah kepada Allah SWT, dan serahkan semua kepada-Nya,” tegas Syekh Majdi. [Om Pir/Tarbawia]
Name

Abdul Somad,1,Adab,4,Akhir Zaman,4,Al-Qur'an,18,Amalan,2,Analisa,1,Aqidah,16,Arifin Ilham,4,Bedah Buku,106,Buku,1,Canda,1,Dakwah Kampus,15,Dakwah Sekolah,1,Danil S,10,De_Palupi,1,Doa,64,Ekonomis-Bisnis,7,Fadhilah,25,Feature,281,Featured,6,Fiqih,71,Foto,48,Gresia Divi,26,Hadits,80,Hanan Attaki,2,Hasan Al-Banna,25,Headline,2,Heny Rizani,4,Hidayah,4,Hikmah,55,Ibadah,5,Indonesia,1,Inspirasi Redaksi,7,Islam,6,Kaifa Ihtada,46,Keluarga,105,Kembang Pelangi,30,Kesehatan,13,Khutbah Jum'at,54,Kisah Nabi,2,Kisah Nyata,85,KMPD,89,Kulwit,14,Mancanegara,1,Materi Tarbiyah,11,Mija Ahmadt,1,Motivasi,26,Mukjizat,4,Muslimah,43,Nasional,406,Nasyid,7,Oktarizal Rais,9,Opini,80,Parenting,11,Pemuda,2,Pernikahan,22,Petunjuk Nabi,7,Pirman,178,Press Release,20,Profil,16,Puisi,5,Ramadhan,89,Ramadhan 2017,1,Redaksi,6,Renungan,122,Renungan Harian,342,Retnozuraida,3,Rumah Tangga,8,Salim A Fillah,4,Salman al-Audah,1,Sirah,3,Sirah Sahabat,22,Siyasah Syar'iyyah,3,Strategi Dakwah,5,Surat Pembaca,1,Syiah,14,Tadabbur Al-Kahfi,1,Tasawuf,1,Taujih,44,Tazkiyah,6,Tazkiyatun Nafs,35,Tifatul Sembiring,25,Ukhtu Emil,31,Video,83,Wakaf,5,
ltr
item
Tarbawia: Fatwa Haram Memata-Matai HP Pasangan, Ini Penjelasan dan Dalilnya
Fatwa Haram Memata-Matai HP Pasangan, Ini Penjelasan dan Dalilnya
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haramnya memata-matai hand phone (HP) pasangan. Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan HP yang juga menjadi salah satu sebab timbulnya kecurigaan antara suami dan istri. Berikut dasar hukum dan penjelasannya...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIqKd1mAwPVoqQGDBkl7K-8TzP3jC-tKMoNT32IIweYosEkt74-hkQFKs6EkB2YN3xBtWsPzZLGp9vbKUZcrft41md4j9dweWUOnehucviwUg4xA6kWejoStHguAsINgOeEbXh_snD0WdV/s640/mematai+hp+pasangan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIqKd1mAwPVoqQGDBkl7K-8TzP3jC-tKMoNT32IIweYosEkt74-hkQFKs6EkB2YN3xBtWsPzZLGp9vbKUZcrft41md4j9dweWUOnehucviwUg4xA6kWejoStHguAsINgOeEbXh_snD0WdV/s72-c/mematai+hp+pasangan.jpg
Tarbawia
https://www.tarbawia.com/2017/01/fatwa-haram-memata-matai-hp-pasangan.html
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/2017/01/fatwa-haram-memata-matai-hp-pasangan.html
true
4661011185558750656
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content