Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haramnya memata-matai hand phone (HP) pasangan. Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan HP yang juga menjadi salah satu sebab timbulnya kecurigaan antara suami dan istri.
Berikut dasar hukum dan penjelasannya...
Mematai HP Pasangan (ilustrasi) |
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haramnya memata-matai hand phone (HP) pasangan. Fatwa ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan HP yang juga menjadi salah satu sebab timbulnya kecurigaan antara suami dan istri.
Larangan ini bersifat mutlak. Berlaku bagi suami kepada istrinya dan istri terhadap suaminya.
“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya, tak ada pengecualian,” kata Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Majdi
Asyur melalui tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, sebagaimana dipublikasikan Republika, Rabu (25/1).
Dasar Hukum
Syekh Majdi Asyur menambahkan, kesimpulan larangan ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an terkait tajassus.
"Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (Qs. Al-Hujurat [49]: 12).
Selain ayat tersebut, ada pula banyak hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan dilarangnya seseorang mencari kekeliruan orang lain.
Mencari-mencari kesalahan bisa berujung pada meruncingnya konflik yang mengantarkan pasangan suami-istri menuju perceraian.
“Jika kedua hal itu sudah hinggap berpotensi besar menyebabkan perceraian,” papar Syekh Majdi.
Solusi
Syekh Majdi juga memberikan nasihat agar masing-masing individu dalam rumah tangga menumbuhkan rasa saling percaya.
Istri harus mempercayai suaminya dan menyerahkan urusan suami kepada Allah. Begitu pula suami, ia harus bersikap amanah dan bertanggungjawab serta selalu merasa diawasi Allah.
Inilah satu di antara sekian banyak makna taqwa dalam rumah tangga.
“Jangan lakukan yang demikian, bertakwalah kepada Allah SWT, dan serahkan semua kepada-Nya,” tegas Syekh Majdi. [Om Pir/Tarbawia]