meski banyak pihak menilai bahwa tuntutan JPU meringankan Ahok, kejadian tidak mengenakkan justru dialami JPU. Hal ini terjadi di persidangan hari ini, Selasa (25/4/17), Penasihat Hukum Ahok menuding JPU.
Kasihan...
Ahok (ilustrasi-kompas) |
Tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai banyak pihak sebagai meringankan Ahok.
Banyak pihak yang mempertanyakan tuntutan JPU. Apalagi, tuntutan yang tidak maksimal ini baru terjadi dalam sejarah hukum pidana terhadap pelaku penista agama.
Anehnya, meski banyak pihak menilai bahwa tuntutan JPU meringankan Ahok, kejadian tidak mengenakkan justru dialami JPU. Hal ini terjadi di persidangan hari ini, Selasa (25/4/17), Penasihat Hukum Ahok menuding JPU bersikap ragu-ragu.
"JPU menyatakan golongan dan mengaitkan ulama dan umat islam. Hal itu tampak ragu-ragu dan tak jelas jalan pikiran JPU. Siapa yang dimaksud golongan dalam hal ini." ujar I Wayan Sudarta di ruang persidangan sebagaimana dilansir Republika, Selasa (25/4/17)..
Menurutnya, JPU tidak menyebutkan secara rinci dan konkret terkait maksud kata 'golongan'.
"Dari uraian JPU digambarkan saudara JPU tak bisa sebut secara rinci. Konkret, limitatif dan pasti golongan mana saja dalam perkara ini," lanjut I Wayan
Wayan juga menjelaskan, JPU seharusnya menyebutkan golongan secara khusus, bukan secara umum. Menurutnya, ini merupakan bentuk keragu-raguan yang dialami JPU.
"Tidak boleh menyebutkan secara umum, namun harus jelas." tegasnya.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Ahok mengaku tidak berniat menista agama apa pun. Ia justru memuja-muji dirinya bak pahlawan.
Padahal, banyak pakar hukum pidana dan cendekiawan Muslim yang sepakat bahwa ujaran kebencian yang terlontar dari mulut Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penistaan agama. [Om Pir/Tarbawia]