Ahok pun harus menanggung akibatnya. Bukan main-main, paslon nomor urut 2 ini dilaporkan dengan 6 dugaan pelanggaran berat.
Kampanye Ahok jahat (ps) |
Belum usai satu kasus, calon Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok harus menelan pil pahit karena ulah tim suksesnya.
Kejadian ini bermula dari video kampanye terbaru pasangan Ahok-Djarot yang diluncurkan beberapa hari lalu di akun twitter @basuki_btp. Bukan menuai pujian, video berdurasi pendek itu justru mengundang kemarahan mayoritas warga Indonesia.
Lantaran itu pula, hari ini, Selasa (11/4/17), video tersebut sudah dihapus dari akun @basuki_btp. Tetapi banyak netizen yang sudah mengunduhnya dan menyebarkan ulang di berbagai kanal media sosial yang mereka miliki.
Ahok pun harus menanggung akibatnya. Bukan main-main, paslon nomor urut 2 ini dilaporkan dengan 6 dugaan pelanggaran berat.
Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan nama pelapor Novel Chaidar dan terlapor Basuki Tjahja Purnama.
"Tim ACTA telah melakukan laporan ke Bareskrim, pada Senin (10/4), sore, dengan dugaan fitnah, menyebar kebencian dan pelanggaran UU ITE," kata Novel seperti diwartakan Republika, Selasa (11/4).
Selain fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE, video tersebut juga mengandung tiga indikasi pelanggaran berat lain sehingga ACTA juga melaporkan Ahok ke Bawaslu.
"Saya sebagai pelapor dari ACTA melapor ke Bawaslu agar segera melakukan teguran dan saksi kepada gubernur nonaktif BTP karena membuat video provokatif dan menyerang umat Islam, dan telah melanggar UU Pilkada," tegasnya. [Om Pir/Tarbawia]